User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Article Index

Pengantar

Dewasa ini, kemajuan di bidang Teknik Biologi dan Medis menawarkan aneka kemudahan bagi hidup manusia. Misalnya, reproduksi bayi tabung yang membantu pasangan untuk mendapatkan anak, produksi sel punca (stem-cells) embrionik dan kloning yang membuka cakrawala kemungkinan baru untuk menyembuhkan penyakit-penyakit yang tak tersembuhkan. Kemudian makin maraknya tindakan aborsi yang sangat mengerikan, bahkan sudah dilegalkan di beberapa negara. Tindakan aborsi ini seolah-olah dipandang sebagai tindakan yang benar dan sesuai dengan hak asasi manusia. Dari beberapa fenomena yang terjadi ini, di balik semua kemajuan di bidang Teknik Biologi dan Medis tersebut, muncullah persoalan-persoalan etis-moral yang sangat serius. Tulisan ini ingin mengangkat sikap kita (Gereja Katolik) terhadap janin-janin atau embrio-embrio yang merupakan bakal dari kehidupan. Apakah embrio itu? Apakah ia “sesuatu” atau “seseorang”? Apakah ia memiliki hak untuk hidup dan perlu untuk dihormati?  Bagaimana ajaran Gereja mengenai hal ini?

 

situasi di Indonesia

Pada tanggal 21 Juli 2014, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 61 mengenai Kesehatan Reproduksi yang merupakan mandat dari Undang-Undang (UU) RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 75. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa aborsi dipandang sebagai sarana kesehatan reproduksi.[1] Sebuah pertanyaan yang muncul dalam benak kita: “Apakah benar bahwa aborsi (baca: pembunuhan, red.) dipandang sebagai sarana kesehatan?”

Memang benar bahwa di Indonesia, dengan mengacu pada UU No. 36/2009 Pasal 75 § 1, dikatakan: “Setiap orang dilarang melakukan aborsi.” Jadi, pada dasarnya tindakan aborsi tidak dibenarkan di Indonesia. Namun, dengan dikeluarkannya PP baru ini yang mengatur agar para wanita bisa mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi yang memadai, maka aborsi dipandang sebagai bagian dari kesehatan reproduksi. Tentunya cara pandang ini tidak dibenarkan dalam Gereja Katolik.

Kita sering berargumentasi bahwa setiap perempuan tidak boleh dipaksa untuk mengandung atau tidak karena hak itu melekat dalam diri setiap perempuan sebagai otonomi. Namun, hak otonomi itu menjadi dipersoalkan karena berbenturan dengan hak hidup manusia lainnya. Maka, dengan sendirinya otonomi itu mengalah.

Lebih lanjut lagi, dalam UU Pasal 75 § 2 memberikan pengecualian demikian:

Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikecualikan berdasarkan:

a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau

b.  kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Penjelasan mengenai indikasi kedaruratan medis ini dijabarkan dalam PP Pasal 32 § 1 yang mengatakan:

Indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a meliputi:

a.    kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu; dan/atau

b.  kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.

Mari kita mencermati kalimat yang mengatakan: “Kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu.” Keterangan ini mau menegaskan bahwa kehamilan yang jika dilanjutkan dapat menyebabkan kematian bagi si ibu. Dalam konteks ini, Gereja Katolik mengajarkan bahwa terminasi kehamilan bisa dibenarkan jika tujuan terminasi kehamilan bukanlah membunuh janin, tetapi menyelamatkan nyawa ibu. Dengan demikian, para dokter harus memiliki intensi yang jelas untuk menyelamatkan siapa pun, yang walaupun tak dapat dihindari bahwa dalam tindakan penyelamatan ini, terkadang dua-duanya tak dapat diselamatkan. Dalam kasus seperti ini, dokter harus memilih salah satu, tetapi kematian salah satu bukanlah intensi langsung, melainkan konsekuensi yang tak dapat dihindarkan dari tindakan penyelamatan itu. Dalam konteks ini, tindakan medis ini dapat dibenarkan. Aborsi yang terjadi di sini adalah aborsi tidak langsung sebab intensinya adalah penyelamatan dan bukannya pembunuhan.

Saat ini, yang menjadi suatu persoalan adalah ketika PP Pasal 1 § 2 mengatakan:

Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi.

Kalimat ini memberikan lubang dan cacat dengan sendirinya. Mengapa? Karena yang disebut sebagai kriteria sehat itu adalah tidak hanya kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental dan sosial. Dapat kita bayangkan kalau seorang ibu mengandung anak—misalnya, anak yang keempat—dan dia malu secara sosial—mungkin karena secara ekonomi, ia tidak mampu menghidupinya atau malu memiliki banyak anak—maka, hal itu dapat menjadi alasan untuk melakukan aborsi. Alasan seperti ini tidak dapat dibenarkan oleh Gereja Katolik. Manusia tidak boleh membunuh manusia lainnya yang tak bersalah, apalagi mereka adalah manusia yang lemah dan tak berdaya. Tidak hanya itu, terminologi: “Mengancam nyawa dan kesehatan janin,” sangatlah tidak jelas batasannya. Maka, alasan kecacatan bawaan atau penyakit genetik berat, juga tidak dibenarkan oleh Gereja Katolik untuk dilakukan tindakan aborsi.

 

www.carmelia.net © 2008
Supported by Mediahostnet web hosting